PENANDATANGAN KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR III DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO
PENANDATANGAN
KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR
III DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO
Situbondo TTN, acara penandatangan kesepakatan
bersama antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III dengan
pemerintah Kabupaten Situbondo mengenai optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat,
Pajak Daerah Dan Retrebusi Daerah di Pendopo Situbondo.
Penandatanganan
dilakukan oleh Bupati Situbondo H. Dadang Wigiarto SH bersama Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jatim III Dr.Ir Rudy Gunawan Bastari M.Tax
M.Acc, MM disaksikan kepala kantor pelayanan pajak pratama Situbondo, Moh Yusri
Abas Ak, M.Si dan Kepala Bidang Keberatan Banding Dan Pengurangan Karwil
Direktorat Jenderal Pajak Jatim III, Ari Junaedi serta Assisten Pemerintah dan
Kesra Setda Pemkab Situbondo Drs. Agus Fauzi M.Si.
“Salah satu
tujuan dari kerjasama ini ialah guna Meningkatkan penerimaan pajak dari
berbagai jenis demi tujuan bersama dan didukung semua pihak termasuk Pemerintah
Kabupaten Situbondo” Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jatim III
Dr.Ir Rudy Gunawan Bastari M.Tax M.Acc, MM dalam sambutannya.
Sementara
Bupati Situbondo H. Dadang Wigiarto SH menuturkan, guna Meningkatkan target
Pendapatan Daerah Dari Retrebusi Pajak, dengan pemanfaatan Sistem Informasi Dan
Tata Kelola Perencanaan hingga Anggaran.
“Diharapkan,
juga berdampak pada naiknya pendapatan daerah dengan langkah awal memperkuat
kerjasama dan koordinasi kedepannya. Dan Melalui upaya Managemen kerja yang
dapat menjangkau percepatan dan efisiensi pekerjaan,melaui Situbondo Smart
Society, realisasi pajak dapat terlaksana sesuai kemampuan yang ada” imbuh
Bupati.Kepada Kepala KPPT Situbondo bekerja lebih keras lagi dan menindak
lanjuti kerjasama ini menjadi langkah pasti dengan kemaslahatan masyarakat
Komentar
Posting Komentar