Kejari Jember Tahan Mantan Kades Nogosari Terkait
Korupsi Dana Desa
JEMBER TTN,Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan penahanan
terhadap mantan Kepala Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember,
berinisial ZA,
Penahanan ini dilakukan untuk
memudahkan pemeriksaan terhadap tersangka terkait penyelewengan yang
dilakukannya atas Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan Tanah Kas Desa
(TKD) tahun 2013 -2015, hingga merugikan negara ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember H
Ponco Hartanto, menjelaskan, pihaknya melakukan penahanan terhadap Kades
Nogosari di lapas Kelas II A Jember. “Pihak Kejari Jember menahan mantan Kades
Nogosari. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan,” kata Ponco.
Menurutnya penahanan ini dilakukan
juga untuk memastikan tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya, tidak
mempengaruhi saksi-saksi, serta agar tidak merusak atau menghilangkan Barang
Bukti.
“Penahanan penyidikan untuk Kades
Nogosari ini akan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak hari ini. Jika
dianggap belum cukup, maka penahanan bisa diperpanjang selama 20 hari lagi,”
ujarnya.
Ponco mengungkapkan, tersangka
diduga telah melakukan penyimpangan atas Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa
(DD) dan Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2013 -2015 ini, ditengarai telah
menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp 500 juta.
“Jumlah tersebut dimungkinkan
bertambah mengingat masih ada tersangka lain yang diduga terlibat. Pasalnya
kasus korupsi jamaknya tidak dilakukan seorang diri melainkan kolektif,”
ungkapnya.
Meski total kerugian sebagian sudah
dikembalikan, Ponco menegaskan hal tersebut tidak akan menghapus perkara pidana
yang telah diproses di Kejari Jember.
“Tersangka selanjutnya akan dijerat
dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi,” pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar